tentang Desa.39Hal tersebut terdapat dalam Pasal 1 huruf (o) yang bunyinya:” Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
Kabupaten Tangerang terdiri dari 29 kecamatan, 28 kelurahan, dan 246 desa dengan jumlah penduduk pada tahun 2017 diperkirakan sebesar 2.619.803 jiwa dan luas wilayah 1.011,86 km² dengan kepadatan 2.589 jiwa/km². Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tangerang, adalah sebagai berikut:Tugas pokok camat adalah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan. Selain tugas utama tersebut camat juga memiliki tanggung jawab, yakni sebagai berikut: Melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan. Melakukan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
Pengertian Desa dan Tipologi Desa Menurut UU no 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah pasal I yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mngatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada